Tanda jabatan adalah tanda pengenal Pramuka yang menunjukan jabatan seseorang beserta hak dan kewajiban yang melekat dengan jabatan itu. Tanda jabatan pada Pramuka terdiri dari tanda bagi peserta didik dan tanda bagi anggota dewasa.
Tanda jabatan Pramuka bagi peserta didik meliputi Tanda Pemimpin Barung Utama (Sulung), Pemimpin Regu Utama (Pratama), Pemimpin Sangga Utama(Pradana), Ketua Racana, Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Barung, Regu, Sangga dan Reka, Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, serta Tanda Keanggotaan di Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega (Ranting sampai dengan Nasional).
Tanda jabatan Pramuka bagi anggota dewasa meliputi Tanda Pembina dan Pembantu Pembina (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega), Tanda Pelatih Pembina, Tanda Majelis Pembimbing (Gugus Depan sampai Nasional), Tanda Andalan dan Pembantu Andalan, dan Tanda Jabatan lainnya.
4. Tanda Kecakapan
Tanda Kecakapan adalah tanda pengenal Pramuka yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu. Tanda pengenal Pramuka biasanya diberikan sesuai dengan golongan usia. Tanda Kecakapan di Gerakan Pramuka hanya diperuntukan bagi peserta didik.
Ada dua tanda kecakapan Pramuka, yaitu kecakapan umum dan khusus. Tanda Kecakapan Umum diberikan setelah seorang anggota Gerakan Pramuka menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) dalam tingkatannya masing-masing. Tanda Kecakapan Umum hanya berlaku bagi anggota Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Sementara Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik sebagai bentuk apresiasi atas kemampuan seorang peserta didik dalam suatu bidang tertentu. Untuk memperoleh suatu TKK, seorang anggota Pramuka harus mampu menyelesaikan Syarat Kecakapan Khusus dalam bidang tersebut.
5. Tanda Penghargaan
Tanda Penghargaan adalah tanda pengenal Pramuka yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya. Jasa ini dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia. Tanda Penghargaan terdiri atas Tanda Penghargaan bagi didik dan Tanda Penghargaan Orang Dewasa.